Wednesday, September 2, 2009

Bookmark and Share

ngasi sedekah bisa dipenjara??

yap...bagaimana bisa terjadi? fikir

Ini Indonesia bung, segala sesuatunya masi bisa terjadi, walaupun terdengar aneh...baru kali ini, admin membaca suatu artikel berita adanya 12 orang sipil ditangkap satpol PP hanya gara-gara memberi sedekah kepada pengemis (baca detik.com)....wow, kerennn...tepuktangan . Yap, tindakan aparat Satpol PP tersebut memang sudah sesuai dari segi formil (hukum) tepatnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum No 8/2007 (download di sini). Silakan para netter melihat Pasal 40 (c), di sana disebutkan bahwa,"setiap orang atau badan dilarang untuk membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil." Secara sepintas, adakah sesuatu yang janggal?Memang....pembuatan Perda tersebut sungguh mulia demi tercapainya ketertiban umum di Provinsi DKI Jakarta, tapi apakah cara tersebut sudah benar?apakah itu sudah cukup sesuai dengan norma-norma yang lain?? (aduhhh...cape' de...)tanduk Mari kita telaah bersama-sama....

Mmmmhh....nerd dalam QS. Adz Dzaariyaat: 19, di sana jelas disebutkan bahwa, "...dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian." Ayat ini memiliki maksud harta benda yang kita miliki atau rejeki merupakan amanat Allah semata, sebagian dari harta benda tersebut adalah hak orang miskin yang meminta dan yang tidak mendapat bagian...Ada interupsi?menurut admin, fikir dari nukilan surat tersebut, sudah sewajibnya kita memberikan sebagian harta kita karena itu juga hak mereka (bagi peminta-minta...), tentunya tanpa melihat tempat di mana kita memberi harta tersebut, di tempat umum kah atau tempat pribadi...

Dari segi sosial-hukum pun, tindakan memberi sedekah merupakan tindakan yang mulia dan memiliki efek kemanusiaan yang tinggi (bisa dibilang multiplier effectlah kalo di ekonomi, hehehe...) tentu saja mereka mengemis juga dikarenakan kesalahan kita (termasuk pemerintah) Pemerintah bisa dikatakan gagal dalam usaha pemeliharaan para fakir miskin (lihat Pasal 34 UUD 1945), tidak ada fasilitas tertentu yang mampu menjadi penerapan nyata dari pasal tersebut...atau kita mau berandai-andai....bisa Anda bayangkan rindu jika seseorang yang membutuhkan tidak mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk bertahan hidup?? merajuk bisa saja, tindakan kriminalitas di negeri ini bertambah, di antara kita sudah tidak ada lagi rasa kepedulian terhadap sesama, tak ada belas kasihan, dan....dan....itulah yang dimaksud admin dengan multiplier effect...kita mau menjadi seperti itu?, tentu tidak, bukan?

Sungguh manusiawi, jika orang yang kekurangan dan tidak mampu itu untuk meminta-minta (terlepas kontroversi "mengemis" telah menjadi mata pencaharian sebagian besar penduduk di Sumenep - Suara Merdeka)...dan sebaliknya sungguh tidak manusiawi jika mereka, baik yang meminta-minta dan yang memberi sedekah malah dikenai hukuman....bukan dengan menghukum para peminta-minta itu menjadi solusi yang efektif untuk menjaga ketertiban umum takbole....masih banyak bukan jalan menuju ke Roma?

Alangkah lebih bijak apabila Perda tersebut dikaji ulang, baik dari segi susunannya dan penerapannya di lapangan...bukankah manusia adalah tempat bersalah?marilah kita saling memperbaiki diri... kenyit



3 comments:

  1. Woalah iki kowe to jar??? Hahahha

    emang aneh aja sih keliatannya... ngasih uang tapi bisa masuk penjara. Tapi kadang ya males aja liat pengemis minta nya maksa...

    ReplyDelete
  2. memang betul menurut agama kita wajib memberikan hak pengemis sebagian dari rejeki kita.
    yang jadi masalah, mengemis itu jadi 'profesi' bagi sebagian orang. jadi memang harus ditertibkan.
    buat yang ingin bersedekah/beramal masih banyak jalan dan lembaga/yayasan yang bisa menyalurkan.
    btw link udah dipasang, cek di "Friend's Links & Banners".

    ReplyDelete
  3. >free tips 4u: makasi buwat opininya ya mas/mbak...hehe..newbie ni, jadi perlu banyak bimbingan...memang mengenaskan kalo meminta minta dijadikan sebagai suatu pekerjaan...tapi memang keadaanyya masih seperti itu dan tidak cukup, menurut admin, sebuah perda saja ga akan cukup untuk mengatasi masalah yang kompleks tersebut...

    >kanglurik: iya kang...adminnya, fajar...btw, MATURSUWUN sanget yak...dari blog kanglurik juga admin dapet semangat buwat ngeblog, hehehe...tetep tukeran ide ya kang...
    dari satu sisi memang malay kalo ngeliat banyak orang yang meminta-minta, makanya di satu sisi perda tersebut berguna, namun kurang efektif kang...

    ReplyDelete